You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Sosialisasi UU No 45 Tahun 2009 Kepada Nelayan Kompresor
.
photo Humas Kep Seribu - Beritajakarta.id

Pemkab Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Dilarang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi kepada nelayan terkait alat bantu tangkap ikan yang dilarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kita ingin ada sikronisasi dan sinergisitas antara aturan dan kehidupan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir menuturkan, dalam sosialisasi ini difokuskan terhadap larangan penggunaan kompresor. Sebab, penggunaan kompresor selain membahayakan nelayan juga bisa merusak kelestarian habitat laut.

"Kita ingin ada sikronisasi dan sinergisitas antara aturan dan kehidupan. Untuk itu, masyarakat nelayan juga perlu mengetahui dan memahami peraturan yang ada," kata Iwan,Kamis (21/12).

Nelayan Kepulauan Seribu Diminta Terlibat Dalam Usaha Wisata

Sementara, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP)  Kepulauan Seribu, Sutrisno menambahkan, sosialiasi memiliki arti penting untuk mencari solusi agar nelayan di Kepulauan Seribu bisa tetap mencari ikan tanpa melanggar aturan.

"Nelayan di Kepulauan Seribu kami minta tidak lagi menggunakan kompresor sebagai alat bantu tangkap ikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13608 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1111 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye906 personDessy Suciati
  4. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye678 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye671 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik