Disparbud Sudah Imbau Agar Gedung yang Roboh di SMPN 32 Dikosongkan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, sudah memberikan imbauan agar gedung aula yang masuk sebagai cagar budaya dalam areal SMPN 32 dikosongkan sebelum roboh.
Jadi, sudah ada rencana perbaikan tapi keburu bangunan gedung roboh
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, Norviadi S Husodo mengatakan, imbauan tersebut diberikan karena kontruksi gedung aula itu sudah rapuh.
Tembok Gedung Sekolah SMPN 32 Roboh"Imbauan pengosongan dilakukan untuk antisipasi pengamanan, karena kondisi kontruksi gedung ini sudah rapuh," kata Norviadi, Kamis (21/12).
Diakui Novri, gedung tua yang roboh telah diusulkan perbaikan berdasarkan hasil tim bersama rapat tim pusat konversasi cagar budaya dan sidang pemugaran.
"Jadi, sudah ada rencana perbaikan tapi keburu bangunan gedung roboh," ungkapnya.
Sementara Wakil Kepala Sekolah SMPN 32, Silaban, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima imbauan secara lisan dari instansi terkait untuk mengosongkan gedung tua tersebut.
"Imbauan lisan saja, bukan tertulis. Lantai dasar gedung selama ini digunakan untuk ruang serbaguna. Sedangkan lantai dua sudah lama tidak digunakan," tandas
nya.