You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Libur Natal, Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Dua Hari
photo Doc - Beritajakarta.id

Ganjil Genap Ditiadakan Dua Hari

Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai hari ini hingga Selasa (26/12) besok tidak diberlakukan.

Saat libur nasional tidak berlaku ganjil genap

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul adanya libur Natal dan cuti bersama. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (27/12) lusa.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional.

Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

"Saat libur nasional tidak berlaku ganjil genap," ujarnya, Senin (25/12).

Kendati demikian, Sigit mengimbau pengendara agar tetap berhati-hati dan waspada selama berkendara dan tetap mentaati aturan lalu lintas di jalan.

"Ganjil genap akan berlaku kembali lusa nanti," katanya.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap ini merupakan pengganti kebijakan 3 in 1. Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1936 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1505 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1391 personTiyo Surya Sakti
  4. Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak

    access_time07-06-2026 remove_red_eye774 personDessy Suciati
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye772 personFolmer