You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Malam Tahun Baru Transjakarta Tetap Beroperasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Malam Tahun Baru, Transjakarta Tetap Beroperasi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan layanan Transjakarta tetap beroperasi saat Malam Tahun Baru 2018.

Kami siapkan rekayasa lalu lintas

Warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas diimbau untuk menggunakan transportasi ini.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, di sepanjang Jalan MH Thamrin akan digelar Car Free Night (CFN) saat malam Tahun Baru. Pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kegiatan itu.

Dinas LH Kerahkan 30 Road Sweaper Saat Tahun Malam Baru

"Kami siapkan rekayasa lalu lintas. Tapi yang pasti layanan Transjakarta tetap akan berjalan," ujarnya,  Kamis (28/12).

Sigit melanjutkan, pihaknya juga menyiapkan beberapa antisipasi apabila ada ruas jalan yang tidak bisa dilintasi. Opsi yang disiapkan yakni operasional bus Transjakarta Koridor 1 (Blok M-Kota) dibagi menjadi dua rute.

Di mana bus dari arah Blok M hanya melayani hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara dari arah Kota melayani hingga Halte Monas atau Harmoni.

"Kami juga siapkan kantong-kantong parkir di ujung-ujung koridor seperti Blok M dan Jalan Cengkeh agar warga masyarakat menggunakan transportasi umum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati