Pemkot Jakpus Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan 2017
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan pelaksanaan rekonsiliasi belanja, rekonsiliasi aset tetap penyusutan atau amortisasi dan rekonsiliasi laporan keuangan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja perangkat daerah (UKPD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Di sini menyamakan bagaimana belanjanya, apakah sudah dicatat sesuai dengan akuntansi pemerintah
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Setidaknya ada 746 UKPD dan SKPD yang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan.
"Untuk saat ini baru lingkup kelurahan dan kecamatan, setelah itu suku dinas (Sudin) harus melaporkan keuangan mereka," ujar Michael, di Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Sekda: APBD 2018 Sudah Bisa DigunakanMichael menambahkan, ada 17 poin yang harus dilaporkan, antara lain laporan kas bendahara pengeluaran, foto copy rekening koran per 31 Desember 2017, rekapitulasi daftar setoran LS, form belanja serta kegiatan lainnya.
Ditargetkan pada 19 Januari 2018 seluruh UKPD dan SKPD menyelesaikan laporan keuangannya di masing-masing entitas akuntansi, yang nanti akan digabungkan. Berikutnya pada awal Februari seluruh laporan akan digabungkan menjadi laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta.
"Kita harap laporan para UKPD dan SKPD bisa tepat waktu dan tidak ada kendala," tandasnya.