96 UKPD di Jakut Lakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Sebanyak 96 kepala unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Jakarta Utara melakukan rekonsiliasi aset daerah dan laporan keuangan. Ini dilakukan sebagai langkah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ini sebagai upaya mempercepat proses pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi aset
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Desy Putra mengatakan, seluruh kepala UKPD harus menyamakan persepsi. Agar mereka memiliki tanggung jawab dan dapat memastikan bahwa bendahara unit benar-benar siap menjalankan tugasnya.
“Kerja sama tim sangat dibutuhkan dalam mewujudkan kinerja yang maksimal. Makanya kita kumpul di sini agar ada tanggung jawab dari kepala UKPD dan memastikan bendahara unit betul-betul on the track dalam mengerjakan tugas-tugasnya,” kata Desy Putra di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (8/1).
Pencatatan Aset Pemkot Jakbar Rampung 100 PersenSementara itu Kepala Suku Badan (Suban) Pengelola Aset Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati menambahkan, kegiatan ini berdasarkan surat edaran Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI nomor 2/SE tahun 2017 tentang pelaksanaan rekonsiliasi aset tetap SKPD/UKPD di DKI.
“Kegiatan rekonsiliasi aset tetap ini dilaksanakan dua tahap. Ini sebagai upaya mempercepat proses pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi aset. Kita sangat harapkan dukungan UKPD agar laporan keuangan DKI mendapatkan opini WTP,” tandasnya.
Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi aset ini diikuti 96 SKPD/UKPD di Jakarta Utara. Rekonsiliasi aset tahap pertama dilakukan tanggal 4-8 Desember 2017 dan untuk tahap kedua digelar
tanggal 8-11 Januari 2018.