Dewan Usulkan Opsi Kebijakan Pengganti Pembatasan Sepeda Motor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan dua opsi yang bisa diterapkan sebagai pengganti kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Kami dari Komisi B memberikan dua opsi tersebut sebagai tindak lanjut setelah dicabutnya Pergub Nomor 141 tahun 2015
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, opsi yang bisa diterapkan yakni membuat jalur khusus dan menerapkan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Kami dari Komisi B memberikan dua opsi tersebut sebagai tindak lanjut setelah dicabutnya Pergub Nomor 141 tahun 2015," ujarnya, Jumat (11/1).
Sandi: Sebelum Rambu Dicopot Motor Belum Dapat Melintas di Kawasan ThamrinMenurutnya, kedua opsi tersebut cukup relevan untuk diterapkan mengingat kondisi luas jalan di jalur protokol tersebut masih sangat terbatas.
"Karena siapa pun pengguna jalan ingin merasa nyaman. Jadi dua opsi itu yang menurut kami perlu dipertimbangkan," ucapnya.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Prabowo Soenirman mengaku mendukung pengendara roda dua dibolehkan kembali melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Jadi memang keadilan bagi seluruh warga perlu diterapkan. Karena mereka juga telah dibebani pajak yang sama," tandasnya.