You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Usul Dua Opsi Kebijakan Pengganti Pembatasan Sepeda Motor
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Usulkan Opsi Kebijakan Pengganti Pembatasan Sepeda Motor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan dua opsi yang bisa diterapkan sebagai pengganti kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Kami dari Komisi B memberikan dua opsi tersebut sebagai tindak lanjut setelah dicabutnya Pergub Nomor 141 tahun 2015

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, opsi yang bisa diterapkan yakni membuat jalur khusus dan menerapkan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

"Kami dari Komisi B memberikan dua opsi tersebut sebagai tindak lanjut setelah dicabutnya Pergub Nomor 141 tahun 2015," ujarnya, Jumat (11/1).

Sandi: Sebelum Rambu Dicopot Motor Belum Dapat Melintas di Kawasan Thamrin

Menurutnya, kedua opsi tersebut cukup relevan untuk diterapkan mengingat kondisi luas jalan di jalur protokol tersebut masih sangat terbatas.

"Karena siapa pun pengguna jalan ingin merasa nyaman. Jadi dua opsi itu yang menurut kami perlu dipertimbangkan," ucapnya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Prabowo Soenirman mengaku mendukung pengendara roda dua dibolehkan kembali melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

"Jadi memang keadilan bagi seluruh warga perlu diterapkan. Karena mereka juga telah dibebani pajak yang sama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati