Bawa Miras, Wisatawan Diamankan di Pulau Pramuka
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian mengamankan dua wisatawan yang kedapatan membawa minuman keras (miras) di Dermaga Pulau Pramuka. Keduanya diamankan saat hendak berlibur ke Pulau Kotok, Kepulauan Seribu.
Ada yang mencurigakan dengan bawaan mereka, dan ditemukan 36 botol miras
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Ibiyanto mengatakan, dua wisatawan itu diketahui berinisial RS (25) membawa miras sebanyak dua kardus.
"Petugas saat itu sedang melaksanakan giat cipta kondisi di Pulau Pramuka. Ada yang mencurigakan dengan bawaan mereka, dan ditemukan 36 botol miras," katanya, Selasa (16/1).
Lima Pos Damkar akan Dibangun di Pulau PermukimanIa menjelaskan, 36 botol miras yang dibawa dua wisatawan itu berjenis arak golongan B yang dimasukan dalam dus. Selain itu ditemukan juga beberapa bungkus plastik obat yang diduga untuk menyimpan narkoba.
"Dari hasil tes pemeriksaan urine kedua orang tersebut negatif. Menurut pengakuannya miras itu akan dikonsumsi untuk acara pesta," tandasnya.