You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pejabat Jakut Wajib Kenakan Pin Setop Pungli
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pejabat Pemkot Jakut Wajib Kenakan Pin Setop Pungli

Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan aksi pungutan liar (Pungli) maupun korupsi. Pin Setop Pungli harus selalu disematkan di pakaian dinas untuk mengingatkan.

Tujuannya untuk mengingatkan agar pejabat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pungli atau korupsi

"Saya ingatkan kembali, agar pejabat tak melakukan pungli maupun korupsi. Sebab tim saber pungli akan tetap bekerja setiap hari. Jika menemukan pungli maka tim akan memprosesnya," kata Murad, Kamis (18/1).

Menurut Murad, untuk mencegah timbulnya kasus pungli, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan tindakan preventif. "Kalau sudah kita ingatkan masih bandel, perlu ditindak tegas. Tindakan represif kita lakukan, tangkap pelakunya," tandasnya.

PD Pasar Jaya Bentuk Satgas Saber Pungli

Disebutkan, semua unit yang ada sebenarnya boleh dibilang rawan terjadinya tindakan pungli. Namun ini tergantung dari pejabat atau SDM nya masing-masing, mau menolak pungli/korupsi atau tidak.

"Pin setop pungli harus dikenakan setiap hari oleh pejabat eselon 2, 3 hingga 4. Tujuannya untuk mengingatkan agar pejabat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pungli atau korupsi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30148 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2758 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2359 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1407 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri