You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pejabat Jakut Wajib Kenakan Pin Setop Pungli
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pejabat Pemkot Jakut Wajib Kenakan Pin Setop Pungli

Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan aksi pungutan liar (Pungli) maupun korupsi. Pin Setop Pungli harus selalu disematkan di pakaian dinas untuk mengingatkan.

Tujuannya untuk mengingatkan agar pejabat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pungli atau korupsi

"Saya ingatkan kembali, agar pejabat tak melakukan pungli maupun korupsi. Sebab tim saber pungli akan tetap bekerja setiap hari. Jika menemukan pungli maka tim akan memprosesnya," kata Murad, Kamis (18/1).

Menurut Murad, untuk mencegah timbulnya kasus pungli, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan tindakan preventif. "Kalau sudah kita ingatkan masih bandel, perlu ditindak tegas. Tindakan represif kita lakukan, tangkap pelakunya," tandasnya.

PD Pasar Jaya Bentuk Satgas Saber Pungli

Disebutkan, semua unit yang ada sebenarnya boleh dibilang rawan terjadinya tindakan pungli. Namun ini tergantung dari pejabat atau SDM nya masing-masing, mau menolak pungli/korupsi atau tidak.

"Pin setop pungli harus dikenakan setiap hari oleh pejabat eselon 2, 3 hingga 4. Tujuannya untuk mengingatkan agar pejabat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pungli atau korupsi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2113 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1006 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1004 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri