You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kejari Jaktim
photo Doc - Beritajakarta.id

Kejari Jaktim Tahan Kontraktor Hutan Kota Ujung Menteng

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek hutan kota Ujung Menteng, Cakung, kini Direktur Utama Bunanta Indotama, GJ (50), dijebloskan ke Lapas Cipinang, Senin (6/10). Ia dituduh terlibat proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 senilai Rp 10,900 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1 miliar.

Karena alat bukti sudah cukup kuat maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna, mengatakan, GJ sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Namun, belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan. Kini tersangka dimasukkan ke Lapas Cipinang karena bukti-bukti untuk penahanan sudah cukup kuat.

"Tersangka terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan hutan kota Ujung Menteng senilai sekitar Rp 10,900 miliar. Karena alat bukti sudah cukup kuat maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Sylvia Desti Rosalina, Senin (6/10).

Kejari Jaktim Tetapkan Rekanan Kelurahan Jadi Tersangka

Menurutnya, pihak penyidik yang menangani kasus tersebut sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, surat kontrak dan hasil fisik pekerjaan di lapangan. Barang bukti ini didukung dengan keterangan dari 20 saksi.

Dari bukti-bukti yang ada, diduga kuat, tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya adalah, mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Misalnya, dalam hal pemasangan paving block dan pembuatan beton.

Meski saat ini kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 1 miliar, namun tidak menutup kemungkinan nilai kerugian bisa bertambah. Terlebih, saat ini jumlah kerugian negara masih dihitung oleh auditor dan ahli kontruksi dari Politeknik Semarang. Nantinya, hasil final pemeriksaan akan diserahkan ke BPKP.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. "Ini tidak adil, saya tidak salah kenapa saya ditahan. Ini tidak adil," ujarnya, sambil berjalan menunduk ke mobil tanahan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5061 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1811 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1757 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1546 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1527 personAnita Karyati