Mantan Camat Kramatjati Kembali Dibui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya menahan mantan Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap (42) di LP Cipinang lantaran tersangkut kasus korupsi.
Dalam putusan itu, Ucok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2012
Sebelumnya, mantan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat ini divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) lantaran melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 609,4 juta dengan modus pemotongan anggaran dari periode 2009 hingga semester awal 2013.
Penahanan Ucok di LP Cipinang merupakan yang kedua kali. Sebab, sebelumnya Ucok juga sempat ditahan di LP yang sama saat menjalani pemeriksaan. Namun karena telah mengambalikan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Ucok kemudian dibebaskan dan menjadi tahanan kota sejak 14 Februari lalu.
BKD Belum Tahu Camat Kramatjati Jadi Terdakwa Kasus KorupsiUcok yang datang di kantor Kejari Jakarta Timur sekitar pukul 08.00 terlihat tertunduk lesu. Sekitar pukul 09.00, Ucok digelandang menuju mobil tahanan bernopol B 8037 AI.
Dengan dikawal lima petugas, Ucok tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media saat menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Cipinang.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna mengatakan, Ucok divonis Pengadilan Tipikor dengan nomor putusan 25/PID.SUS/ TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2014. "Dalam putusan itu, Ucok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2012," ujar Sylvia, Jumat (28/8).
Akibat kasus korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 609,4 juta. Ucok dijerat dengan Pasal 3 UU 31 /99 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Putusan Pengadilan Tipikor tanggal 15 Juli 2014. Kenapa baru kita eksekusi sekarang, karena kita baru terima salinan putusan pada 22 Agustus kemarin," tandas Sylvia.