You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.
photo Doc - Beritajakarta.id

Kejari Jaktim Tetapkan Rekanan Kelurahan Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menetapkan seorang rekanan kelurahan berinisial RM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2012 lalu. Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.

Perusahaan yang digunakan tersangka ini lebih dari lima. Sebagiannya ada yang fiktif dan pinjam dari orang lain. Namun kegiatan yang ada di kelurahan itu banyak yang tidak dikerjakan, namun anggarannya tetap diambil

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna, mengatakan, RM menggunakan perusahaan lebih dari lima. Namun setelah diselidiki, sebagian perusahaan itu ternyata fiktif. Tak hanya itu, kegiatan yang ada di kelurahan dan kecamatan tidak dilakukan 100 persen. Bahkan ada empat kegiatan yang tidak dilakukan sama sekali. Namun anggarannya diambil pelaku dan oknum lurah, yang sudah diputus bersalah terlebih dulu.

“Perusahaan yang digunakan tersangka ini lebih dari lima. Sebagiannya ada yang fiktif dan pinjam dari orang lain. Kegiatan di kelurahan itu banyak yang tidak dikerjakan, tetapi anggarannya tetap diambil,” ujar Sylvia, Rabu (20/8).

Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim

Disebutkan, ada lima kelurahan yang bermitra dengan rekanan RM dan seluruhnya bermasalah. Masing-masing Kelurahan Cijantung, Jati, Pulogadung, Ceger, dan Kayu Putih.

Di Kelurahan Pulogadung, ada dua kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali tetapi anggarannya tetap diambil. Demikian juga di Kelurahan Kayu Putih ada 4 kegiatan yang tidak dikerjakan. Anggaran masing-masing kegiatan antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Kegiatan tersebut di antaranya peningkatan SDM di bidang perencanaan dan bimbingan kesehatan masyarakat kelurahan, dan sebagainya.

Atas Perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo 55 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya, kata Sylvia, juga memeriksa Camat Pulogadung, Teguh Hendrawan. Teguh masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sejauh ini, Teguh belum bisa dikonfirmasi lantaran masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close