Eksekutif Didorong Usulkan Pembahasan Raperda Ruang Bawah Tanah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif segera mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.
Kami mendorong eksekutif segera memberikan naskah akademik dan kajian Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, raperda ini dibutuhkan sebagai salah satu dasar hukum pengoperasian Mass Rapid Transit (MRT).
"Kami mendorong eksekutif segera memberikan naskah akademik dan kajian Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah agar bisa segera kami bahas," ujarnya, Jumat (26/1).
Sandi Ingin Ruang Bawah Tanah Jadi Sarana Interaksi WargaSelain sebagai dasar hukum, sambung Merry, raperda tersebut juga penting untuk pemanfaataan ruang bawah tanah sebagai lahan parkir atau
basement ."Memang harusnya diatur dengan perda. Kalau tidak diatur, maka tidak ada pemasukan ke kas daerah dari pemanfaatan itu," tandasnya.