You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Tempat Hiburan Terindikasi Peredaran Narkoba Diperketat
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pengawasan Tempat Hiburan Terindikasi Peredaran Narkoba Diperketat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan tempat hiburan malam yang terindikasi ada peredaran narkoba. Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebanyak 33 tempat hiburan malam terindikasi atau diduga kuat ada peredaran narkoba.

Tidak ada toleransi untuk masalah narkoba

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, apabila tempat hiburan malam tersebut terbukti melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian operasionalnya.

"Ada lebih dari 10.000 tempat hiburan DKI, 33 yang terindikasi," kata Sandi, Jumat (26/1).

Anies: Jakarta akan Terus Memerangi Narkoba

Menurutnya, keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta juga akan dievaluasi. Sebab, SDM ini sangat dibutukan agar pengawasan yang dilakukan berjalan maksimal.

"Saya sudah tanya ke Bu Kadis (Parbud), jumlah staf yang menangani hanya 30 katanya. Ini yang mungkin kita evaluasi," terangnya.

Sandi menambahkan, Pemprov DKI juga akan meningkatkan kolaborasi dengan semua pihak, baik aparat keamanan maupun masyarakat luas untuk memerangi narkoba.

"Tidak ada toleransi untuk masalah narkoba. Kita punya komitmen kuat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati