You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tempat Hiburan Malam dan Hotel akan Diberi Surat Edaran P4GN
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tempat Hiburan Malam dan Hotel akan Diberi Surat Edaran P4GN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan surat edaran terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada seluruh tempat hiburan malam dan hotel di Ibukota.

Ini akan menjadi sebuah pesan yang jelas kepada pelaku usaha tempat hiburan malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penindakan yang sudah dilakukan maupun rencana penerbitan surat edaran ini menjadi bukti konsistensi dan komitmen Pemprov DKI dalam pemberantasan narkoba.

"Surat edaran dari Pak Gubernur. Ini akan menjadi sebuah pesan yang jelas kepada pelaku usaha tempat hiburan malam," kata Sandi, usai pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).

DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MG

Sandi mengapresiasi, kinerja yang sudah dilakukan Badan Narkotika Nasional karena sudah berhasil mengungkap adanya dugaan peredaran dan pabrik narkoba dengan menyalahgunakan izin tempat hiburan malam atau diskotek di Jl Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari.

"Terima kasih operasinya, kami sudah langsung tindaklanjuti dengan bukan hanya menutup, tapi mencabutan izinnya. Kami tidak ingin izin yang diberikan disalahgunakan untuk praktik-praktik terselubung yang melanggar aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2685 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1763 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1243 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1031 personFolmer