Reklame di Jl Pluit Raya Dibongkar
Sebuah reklame berukuran 5x8 meter dengan tinggi 12 meter di Jl Pluit Raya, Pluit, Penjaringan dirobohkan petugas, Rabu (8/10). Reklame yang berada di seberang Mal Pluit Junction itu dibongkar lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kami lakukan tindakan tegas karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan
Reklame itu diperkirakan sudah ada sejak dua bulan lalu dan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar akhir September lalu kepada pemiliknya.
Kasie Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar dengan nomor surat SPB no.1531/076.98/SPB/U/IX/2014, pada akhir September lalu.
Reklame Tak Berizin di Jakbar DibongkarNamun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tak kunjung mengurus izin IMB Bangunan Reklame. "Kami lakukan tindakan tegas karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan," ujar Isbandianto, Rabu (8/10).
Dikatakan Isbandianto, pihaknya mengerahkan 30 personel gabungan terdiri dari Sudin P2B, Satpol PP dibantu TNI/Polri.
"Saya harap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan," tandasnya.