You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame di Jl Pluit Raya Dibongkar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Reklame di Jl Pluit Raya Dibongkar

Sebuah reklame berukuran 5x8 meter dengan tinggi 12 meter di Jl Pluit Raya, Pluit, Penjaringan dirobohkan petugas, Rabu (8/10). Reklame yang berada di seberang Mal Pluit Junction itu dibongkar lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kami lakukan tindakan tegas karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan

Reklame itu diperkirakan sudah ada sejak dua bulan lalu dan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar akhir September lalu kepada pemiliknya.

Kasie Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar dengan nomor surat SPB no.1531/076.98/SPB/U/IX/2014, pada akhir September lalu.

Reklame Tak Berizin di Jakbar Dibongkar

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tak kunjung mengurus izin IMB Bangunan Reklame. "Kami lakukan tindakan tegas karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan," ujar Isbandianto, Rabu (8/10).

Dikatakan Isbandianto, pihaknya mengerahkan 30 personel gabungan terdiri dari Sudin P2B, Satpol PP dibantu TNI/Polri.

"Saya harap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1709 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1283 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1069 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1061 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye886 personTiyo Surya Sakti