PTSP Kembangan Terbitkan 54 SIUP dan TDP
Selama periode Januari 2018, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, telah menerbitkan 54 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kategori kecil dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Perizinan SIUP kategori kecil dan TDP yang dikeluarkan tidak dikenakan retribusi alias gratis
Kepala Unit PTSP Kecamatan Kembangan, Chairul Baihaqi mengatakan, dari puluhan SIUP yang diterbitkan tersebut total investasinya mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.
Sekda Apresiasi Penghargaan yang Diraih Dinas PMPTSPIa menambahkan, pihaknya memberikan kemudahan bagi wirausahawan yang mengajukan permohonan
penerbitan SIUP dan TDP di Kembangan dengan sistem pelayanan online tanpa dikenakan retribusi."Perizinan SIUP kategori kecil dan TDP yang dikeluarkan tidak dikenakan retribusi alias gratis," ujarnya, Jumat (2/2).
Selain itu, lanjut Chairul, pihaknya juga membuka layanan perizinan setiap Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00, bersamaan pelayanan pengaduan masyarakat di kantor kecamatan.
"Ini sinergi bersama guna memberikan pelayanan optimal bagi warga Kembangan," tandasnya.