You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MG
photo Doc - Beritajakarta.id

DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG Club International.

Atas dasar hal tersebut, maka izin TDUP MG Club International kita cabut dan tidak boleh beroperasi

Pencabutan izin dilakukan menyusul ditemukannya kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Juanedi Harahap mengatakan, langkah pencabutan izin diambil sebagai tindak lanjut atas temuan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di diskotek tersebut pada 17 Desember lalu.

Dewan Dukung Rencana Pencabutan Izin Diskotek MG

Berdasarkan hasil investigasi BNN dan Polri, kegiatan bar, musik hidup dan diskotek di MG Club International melanggar izin dan aturan yang berlaku.

"Atas dasar hal tersebut, maka izin TDUP MG Club International kita cabut dan tidak boleh beroperasi," ujarnya, Selasa (19/12).

Edy mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta atas pencabutan izin diskotek ini dengan mengirim surat usulan pencabutan TDUP.

"Pencabutan TDUP ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni 18 Desember," ucapnya.

Ia mengungkapkan, pencabutan izin TDUP Diskotek MG ditetapkan melalui surat dengan nomor 8574/-1858.8. Surat tersebut dikirim kepada pemilik atau penanggung jawab diskotek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5847 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2359 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1701 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1606 personNurito