KHL DKI 2014 Ditetapkan Pekan Ketiga Oktober
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 pada pekan ketiga Oktober.
KHL ini akan dijadikan salah satu patokan penetapan angka UMP DKI tahun 2015 mendatang.Kita berharap, pekan ketiga Oktober, KHL DKI tahun 2014 sudah ditetapkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, mengatakan, sebelum menetapkan angka KHL, pihaknya telah melaksanakan survei KHL sebanyak delapan kali mulai Januari hingga September. Saat ini, data hasil survei masih diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun berdasarkan hasil survei bulan Juli yang dilakukan di 10 pasar di ibu kota, besaran KHL yakni Rp 2.308.000.
"Kita berharap, pekan ketiga Oktober, KHL DKI tahun 2014 sudah ditetapkan. Kemudian minggu keempatnya, kita berikan rekomendasi besaran nilai UMP 2015 ke gubernur. Sehingga paling lambat 1 November, besaran UMP-nya sudah ditandatangani gubernur," ujar Priyono, Kamis (9/10).
Disnakertrans DKI Lakukan Survei KHLSelain berdasarkan hasil survei, penetapan KHL juga mempertimbangkan inflasi, faktor ekonomi, sektor marginal, serta produktivitas kerja. Pihaknya, kata Priyono, juga masih menunggu penjelasan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk besaran tarif dasar listrik (TDL) dan PAM. Sehingga untuk penetapannya masih akan dirapatkan lagi bersama dengan Dewan Pengupahan.
"Sekarang masih perlu penjelasan dari PLN mengenai TDL dan PAM. Karena itu masuk dalam 60 komponen yang disurvei untuk menentukan KHL," kata Priyono.