You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPRD Taman Sari Rampungkan Pendataan 286 Bangunan Terbakar di Krukut
.
photo doc - Beritajakarta.id

286 Bangunan Terbakar di Krukut Selesai Didata

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, telah merampungkan pendataan ratusan bangunan milik korban kebakaran RW 03 Kelurahan Krukut. 

Sebagian besar dari total 286 bangunan milik warga korban kebakaran RW 03 Krukut merupakan Wajib Pajak (WP) yang nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar

Pendataan menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta, terkait bantuan pengurusan dokumen penting milik warga  yang terbakar saat musibah terjadi.

Ketua TP PKK DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Krukut

"Dari hasil pendataan di lapangan diketahui sebagian besar dari total 286 bangunan milik warga korban kebakaran RW 03 Krukut merupakan Wajib Pajak (WP) yang nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar sehingga tidak dikenakan pembayaran alias gratis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2)," kata Andri Kunarso, Kepala UPPRD Taman Sari, Jumat (9/2). 

Ia mengatakan, UPPRD Taman Sari juga  bekerja sama dengan lurah, ketua RT dan RW 03 mendata ratusan pemilik bangunan yang terbakar. 

"Kami mendata satu per satu korban kebakaran Krukut  yang memiliki bangunan sehingga nanti SIPPT PBB P2 2018 yang akan didistribusikan pada pekan kedua Maret seusai dengan nama pemilik dan alamat yang tertera," ujarnya. 

Diakui Andri, sebagian besar dari total 286 bangunan yang terbakar di Krukut sudah tidak bisa digunakan . Namun, SIPPT PBB P2 2018 yang akan diterbitkan nanti masih mencantumkan luas bangunan milik warga. 

"Proses pemutakhiran data PBB P2 sesuai aturan dilakukan pada awal Januari setiap tahun, sedangkan musibah kebakaran RW 03 Krukut terjadi setelah proses penetapan PBB P2 dilaksanakan," ungkapnya. 

Ia menambahkan, warga korban kebakaran Krukut yang memiliki kewajiban pembayaran PBB P2 2018 karena nilai NJOP di atas Rp 1 miliar dapat mengajukan pengurangan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Pengurangan yang diberikan maksimal 50 persen.

"Korban kebakaran dapat mengajukan surat permohonan disertai foto bangunan yang terbakar. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan survei ke lapangan sebagai dasar penetapan keputusan pengurangan PBB P2 sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3663 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1064 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye913 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye908 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye876 personNurito