You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Wali Kota Jakbar Serahkan 100 Dokumen PTSL
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wali Kota Jakbar Serahkan 100 Dokumen PTSL

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, secara simbolis menyerahkan 100 dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga, Jumat (9/2). Anas sangat mengapresiasi terlaksananya program dari pemerintah pusat ini. 

Program PTSL ini sangat membantu karena tidak dipungut biaya

"Banyak warga tidak mampu ingin memiliki sertifikat, namun terbentur uang. Program PTSL ini sangat membantu karena tidak dipungut biaya," ujar Anas.  

Pemkot dan BPN Jakbar akan Gelar Sosialisasi Program PTSL

Ia mengatakan, program PTSL yang telah berjalan sejak 2017 ini baru menyasar sekitar 3.000 bidang tanah di empat wilayah kecamatan dan 10 kelurahan di Jakarta Barat. 

"Saya berharap warga dapat memanfaatkan program ini, karena sertifikat merupakan dokumen kepemilikan yang lebih kuat," kata Anas. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Jakarta Barat, Tatang Mulyana menjelaskan, Kanwil BPN DKI menargetkan sekitar 289 ribu bidang tanah yang mengikuti program PTSL 2018. "Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu bidang tanah menjadi target di Jakarta Barat," jelasnya. 

Untuk itu, Tatang meminta jajaran Pemkot Jakarta Barat membantu memberikan sosialisasi terhadap program PTSL.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2301 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1274 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1015 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye973 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye884 personAldi Geri Lumban Tobing