You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Wali Kota Jakbar Serahkan 100 Dokumen PTSL
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wali Kota Jakbar Serahkan 100 Dokumen PTSL

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, secara simbolis menyerahkan 100 dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga, Jumat (9/2). Anas sangat mengapresiasi terlaksananya program dari pemerintah pusat ini. 

Program PTSL ini sangat membantu karena tidak dipungut biaya

"Banyak warga tidak mampu ingin memiliki sertifikat, namun terbentur uang. Program PTSL ini sangat membantu karena tidak dipungut biaya," ujar Anas.  

Pemkot dan BPN Jakbar akan Gelar Sosialisasi Program PTSL

Ia mengatakan, program PTSL yang telah berjalan sejak 2017 ini baru menyasar sekitar 3.000 bidang tanah di empat wilayah kecamatan dan 10 kelurahan di Jakarta Barat. 

"Saya berharap warga dapat memanfaatkan program ini, karena sertifikat merupakan dokumen kepemilikan yang lebih kuat," kata Anas. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Jakarta Barat, Tatang Mulyana menjelaskan, Kanwil BPN DKI menargetkan sekitar 289 ribu bidang tanah yang mengikuti program PTSL 2018. "Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu bidang tanah menjadi target di Jakarta Barat," jelasnya. 

Untuk itu, Tatang meminta jajaran Pemkot Jakarta Barat membantu memberikan sosialisasi terhadap program PTSL.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5355 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri