You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpel Bina Marga Tutup Sembilan Lubang di Jalan Suprapto
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpel Bina Marga Tutup Sembilan Lubang di Jalan Suprapto

Perbaikan jalan berlubang dilakukan oleh Satpel Bina Marga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dengan intensitas hujan yang cukup tinggi, lubang jalan bisa membahayakan pengendara karena tertutup air.

Selain membahayakan, kalau tidak ditutup pasti tambah lebar. Kita tutup jalan berlubang dengan cold mix

Kasatpel Bina Marga Kecamatan Johar Baru, Kasna mengatakan, ada sembilan lubang di Jalan Suprapto, Kelurahan Galur yang ditutup hari ini. Bukan hanya membahayakan pengendara, air yang menggenang di lubang bisa mengikis aspal jalan lebih lebar.

“Selain membahayakan, kalau tidak ditutup pasti tambah lebar. Kita tutup jalan berlubang dengan aspal dingin," kata Kasna, Sabtu (10/2).

Pemkot Jakut Ajak Pihak Swasta Ikut Percantik Jalan Protokol

Menurut Kasna, lubang-lubang yang ditutup rata-rata berdiameter satu meter dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter. "Total yang kita kerjakan dari pagi tadi luasnya 20 meter persegi. Dan sudah rampung hari ini," tuturnya.

Pihaknya akan terus melakukan penutupan sementara dalam musim hujan ini. "Dari inventarisir ada lima jalan yang ada lubang-lubangnya. Kita kerjakan Sabtu Minggu, agar tidak terlalu mengganggu lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7667 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5487 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1607 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1436 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri