You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Diminta Fasilitasi Wajib Pajak di Kepulauan Seribu
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bank DKI Diminta Fasilitasi Wajib Pajak di Kepulauan Seribu

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UP Pajak dan Retda) Kepulauan Seribu menggelar pertemuan dengan Bank DKI terkait mekanisme pembayaran pajak. Peningkatan layanan Bank DKI diharapkan bisa memfasilitasi wajib pajak.

Kami berharap Bank DKI bisa memfasilitasi dengan sistem yang lebih baik, untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak

Kepala UPPRD Kepulauan Seribu, Noer Subchan mengatakan, pada saat melakukan sosialisasi, pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait pembayaran pajak. Sedangkan kantor kas Bank DKI saat ini hanya ada di Pulau Pramuka.

"Kami berharap Bank DKI bisa memfasilitasi dengan sistem yang lebih baik, untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak," kata Noer, Rabu (14/2).

2017, Penerimaan Pajak dan Retribusi Jaksel Melebihi Target

Pemimpin Departemen Hubungan Lembaga Bank DKI, Euis Ratih menjelaskan, hasil pertemuan dengan pihak UP Pajak dan Retda Kepulauan Seribu menghasilkan beberapa solusi. Pertama akan ditambahkannya fitur pada mesin ATM, dan kedua rencana pengadaan mesin ATM setor tunai.

"Untuk solusi pertama sedang berjalan, Insya Allah Maret ini sudah bisa jalan. Sedangkan solusi kedua segera kami tindak lanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati