You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Diminta Fasilitasi Wajib Pajak di Kepulauan Seribu
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bank DKI Diminta Fasilitasi Wajib Pajak di Kepulauan Seribu

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UP Pajak dan Retda) Kepulauan Seribu menggelar pertemuan dengan Bank DKI terkait mekanisme pembayaran pajak. Peningkatan layanan Bank DKI diharapkan bisa memfasilitasi wajib pajak.

Kami berharap Bank DKI bisa memfasilitasi dengan sistem yang lebih baik, untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak

Kepala UPPRD Kepulauan Seribu, Noer Subchan mengatakan, pada saat melakukan sosialisasi, pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait pembayaran pajak. Sedangkan kantor kas Bank DKI saat ini hanya ada di Pulau Pramuka.

"Kami berharap Bank DKI bisa memfasilitasi dengan sistem yang lebih baik, untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak," kata Noer, Rabu (14/2).

2017, Penerimaan Pajak dan Retribusi Jaksel Melebihi Target

Pemimpin Departemen Hubungan Lembaga Bank DKI, Euis Ratih menjelaskan, hasil pertemuan dengan pihak UP Pajak dan Retda Kepulauan Seribu menghasilkan beberapa solusi. Pertama akan ditambahkannya fitur pada mesin ATM, dan kedua rencana pengadaan mesin ATM setor tunai.

"Untuk solusi pertama sedang berjalan, Insya Allah Maret ini sudah bisa jalan. Sedangkan solusi kedua segera kami tindak lanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2041 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye908 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye903 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri