You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Hari, Penumpang OK Otrip di Jaksel Capai 358 Orang
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Dua Hari Uji Coba, Penumpang OK Otrip di Jaksel Capai 358 Orang

Animo warga terhadap layanan OK OTrip rute Pondok Labu-Lebak Bulus, Jakarta Selatan cukup tinggi. Terbukti, selama dua hari uji coba, penumpang layanan OK OTrip di rute tersebut mencapai 358 orang.

Total dua hari pelaksanaan OK OTrip jumlah penumpangnya mencapai 358 orang

Kepala Seksi Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Afrinda Tri Wardhani mengatakan, jumlah penumpang OK OTrip pada hari kedua meningkat dibandingkan dengan hari pertama. Hal tersebut karena pihaknya terus melakukan sosialisasi.

"Total dua hari pelaksanaan OK OTrip jumlah penumpangnya mencapai 358 orang," ujarnya, Rabu (21/2).

OK OTrip Rute Pondok Labu-Lebak Bulus Sediakan Tujuh Lokasi Pemberhentian

Ia merinci, pada hari pertama uji coba Senin (19/2) lalu, jumlah penumpang OK OTrip mencapai 124 orang. Kemudian meningkat menjadi 234 penumpang pada hari kedua.

Menurut Afrida, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PT Transjakarta untuk melakukan sosialisasi program ini. Terutama kepada penumpang Transjakarta.

"Selama uji coba ini, penumpang OK OTrip tidak akan dikenakan biaya. Namun penumpang tetap harus tap in dan tap out pada mesin yang telah tersedia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12147 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati