You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPSDM DKI Gelar Knowledge Management
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

BPSDM DKI Gelar Knowledge Management

Sebanyak 76 peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti Knowledge Management yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI, di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Dirasa perlu karena terjadi banyak permasalahan yang berulang-ulang

Kepala BPSDM DKI Jakarta, Budihastuti mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja organisasi.

"Dirasa perlu karena terjadi banyak permasalahan yang berulang-ulang," ujarnya, Kamis (22/2).

Pemprov DKI-Pemkab Tangerang Sepakati Kerja Sama Penyediaan Air Minum

Kegiatan ini, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengetahuan. Segala pengetahuan di SKPD dapat dikelola dengan baik sehingga menjadi aset yang dapat dikembangkan dimanfaatkan. Agar kinerja bisa lebih efektif dan efisien.

“Ini adalah kegiatan perdana yang dilakukan. Harapannya setelah pelatihan ini mereka dapat saling sharing dan cepat menyelesaikan permasalahan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11386 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1347 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye993 personBudhi Firmansyah Surapati