You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kecamatan Tambora Prioritaskan Penataan Lingkungan Kumuh
photo Humas Jakarta Barat - Beritajakarta.id

Kecamatan Tambora Prioritaskan Penataan Lingkungan

Penataan lingkungan kumuh menjadi prioritas usulan kegiatan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan data statistik, masih ada wilayah Rukun Warga (RW) kumuh di Tambora. 

Penataan trotoar sangat penting karena selama ini jaringan utilitas yang berada di atasnya mengganggu pengguna jalan

Camat Tambora, Djaharudin mengatakan, dirinya sudah meminta 11 lurah di wilayahnya untuk menyusun usulan penataan lingkungan. 

Musrenbang Kecamatan Tambora Bahas 821 Usulan

Selain penataan lingkungan kumuh, lanjut Djaharudin, pihaknya juga memiliki program peningkatan kualitas kawasan unggulan yakni pembuatan saluran air dan trotoar di ruas Jalan Latumenten, tepatnya di RW 08 dan 09 Kelurahan Tambora, serta penataan trotoar di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur.

"Penataan trotoar sangat penting karena selama ini jaringan utilitas yang berada di atasnya mengganggu pengguna jalan," ujarnya. 

Ia menambahkan, revitalisasi Pasar Jembatan Lima juga masuk prioritas sebagai solusi penanganan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur. 

"Nantinya, pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur bisa dipindah ke lantai satu dan dua Pasar Jembatan Lima," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11918 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1005 personBudhi Firmansyah Surapati