You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu melakukan pengukuran lahan di Pulau Karang Kudus, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (7/3).

Hari ini kami mengukur. Di Pulau Karang Kudus ini, 40 persennya yakni 3.071 meter persegi

Lahan tersebut merupakan kewajiban dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah mengatakan, setiap pemegang SIPPT harus menyerahkan kewajibannya sebanyak 40 persen dari lahan yang digunakan.

Bupati Kepulauan Seribu Tinjau Lokasi Kewajiban SIPPT

"Hari ini kami mengukur. Di Pulau Karang Kudus ini, 40 persennya yakni 3.071 meter persegi," ujar Irmansyah, Rabu (7/3).

Menurut Irmansyah, lahan ini telah memiliki sertifikat. Namun nanti akan dipisahkan, dan dibuatkan sertifikat dari lahan kewajiban sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

"Rencana penggunaan lahan ini kami masih pikirkan. Tapi yang penting harus bermanfaat untuk masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7669 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5512 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1612 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri