You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD Siap Paripurnakan Tiga Raperda
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Siap Paripurnakan Tiga Raperda Bulan Ini

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap memparipurnakan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah selesai direvisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hari ini kita rapimkan dulu. Setelah itu kita akan segera paripurnakan

Tiga raperda yang dimaksud masing-masing, Raperda tentang Perpasaran, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Raperda tentang Perindustrian.

"Hari ini kita rapimkan dulu. Setelah itu kita segera paripurnakan," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/3).

Dua Raperda Pasar akan Dibahas dalam Rapimgab

Ia menjelaskan, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dengan agenda paparan hasil evaluasi tiga raperda dari Kemendagri batal digelar dan terpaksa harus ditunda hari ini.

"Harusnya hari ini kita bisa bahas satu per satu pasal mana saja yang dikoreksi. Tapi kita akan jadwalkan kembali pekan depan," katanya.

Ia menuturkan, setelah rapimgab selesai digelar, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menjadwalkan waktu paripurna pengesahan tiga raperda ini.

"Intinya, kita optimistis tiga raperda dapat kita sahkan lewat paripurna bulan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10813 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati