You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Limbah Minyak di Pulau Pantara Dibersihkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Limbah Minyak di Perairan Pulau Pantara Telah Dibersihkan

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu telah berhasil membersihkan limbah minyak yang mencemari perairan di sisi timur Pulau Pantara. Nantinya sampel limbah akan diteliti untuk mengetahui sumber pencemaran.

Sejak hari Minggu (11/3) sudah kami bersihkan dengan mengerahkan 10 personel

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Yusen Hardiman mengatakan, pencemaran limbah minyak ini terjadi pada Sabtu (10/3) pagi. Pihaknya mengerahkan petugas untuk membersihkan limbah tersebut.

"Sejak hari Minggu (11/3) sudah kami bersihkan dengan mengerahkan 10 personel. Ada lima karung limbah yang diangkat," kata Yusen, Senin (12/3).

Tumpahan Minyak di Perairan Pulau Tidung Dibersihkan

Lebih lanjut, limbah tersebut akan dibawa ke darat untuk diteliti dan dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami juga akan bersurat bersurat ke SKK Migas," tuturnya.

Sementara Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah menginginkan pihak yang melakukan pencemaran bertanggung jawab. Sehingga kelestarian lingkungan Kepulauan Seribu akan tetap terjaga.

"Saat ini kami belum tahu limbah ini dari mana dan siapa yang berbuat. Jika sudah diketahui, kita minta mereka bertanggungjawab, dengan cara membersihkan pantai-pantai di beberapa pulau," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11923 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1005 personBudhi Firmansyah Surapati