You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasar Jaya Teken MoU Dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PD Pasar Jaya dan Kejati DKI Tanda Tangani MoU Bantuan Hukum

PD Pasar Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum, Selasa (13/3). Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

MoU ini memberikan rasa optimisme bagi seluruh tim Pasar Jaya agar tidak perlu khawatir karena sudah memiliki pendampingan hukum

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, penandatanganan MoU ini penting dilakukan mengingat adanya sejumlah potensi permasalahan hukum yang harus mendapatkan pendampingan dari Kejati DKI.

"MoU ini memberikan rasa optimisme bagi seluruh tim Pasar Jaya agar tidak perlu khawatir karena sudah memiliki pendampingan hukum,” ujarnya, Selasa (13/3).

PD Pasar Jaya Luncurkan Program Pap and Mom Store

Arief menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut 3 tupoksi yang ada di Pasar Jaya, yaitu pengelolan pasar, pembinaan pedagang dan stabilitas harga benar-benar dapat diimplementasikan.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Tony T Spontana mengatakan, MoU ini difokuskan pada penanganan konflik hukum. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan tim pendamping dan siap mewakili Pasar Jaya dalam berperkara di pengadilan.

"Kami juga menawarkan adanya pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik