You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Ton Sampah Sudah Diangkut dari Muara Angke
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

40 Ton Sampah Sudah Diangkut dari Muara Angke

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus membersihkan sampah yang menumpuk di wilayah konservasi bakau Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara sejak Sabtu (17/3) lalu hingga hari ini.

Sampai siang ini sudah hampir 40 ton sampah yang berhasil  diangkut

"Sampai siang ini sudah hampir 40 ton sampah yang berhasil diangkut," ujar Ali Maulana Hakim, Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Senin (19/3).

Ali menyampaikan, hingga kini, dua unit alat berat terus dioperasikan untuk mengangkut sampah di lokasi. Pengangkutan sampah di kawasan konservasi bakau dilakukan menggunakan alat berat eskavator. Sementara untuk sampah di Dermaga Kali Adem diangkut alat berat spyder.

34 Ton Sampah Sudah Diangkut Dari Muara Angke

"Kita juga operasikan empat unit perahu untuk mengangkut sampah. Karena tidak ada akses untuk dump truck masuk," jelasnya.

Menurut Ali, penyebab terjadinya timbunan sampah di wilayah konservasi bakau dikarenakan banyak sampah yang terbawa ombak dari sejumlah perairan di sekeliling Teluk Jakarta. Termasuk 12 muara sungai Jakarta dan kota penyangganya.

"Sebagian besar sampah rumah tangga yang terbawa lalu masuk karena angin barat. Karena angin barat ini menyebabkan ombak besar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7841 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1072 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati