You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Koordinasi Dengan PT Pertamina Pembangunan SPBUT
photo Doc - Beritajakarta.id

Kajian Kebutuhan BBM Dilakukan Sebelum Pembangunan SPBUT di Kepulauan Seribu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melakukan kajian kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Ini sebagai langkah awal rencana kerjasama dengan PT Pertamina untuk pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum transpotable (SPBUT).

Jadi kami akan lakukan kajian dulu, jika permintaan BBM 30 ribu liter per hari Pertamina bisa masuk

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu Iwan Pangihutan Samosir mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi. Pembangunan SPBUT bisa terwujud jika permintaan BBM di Kepulauan Seribu mencapai 30 ribu liter per hari.

"Jadi kami akan lakukan kajian dulu, jika permintaan BBM 30 ribu liter per hari Pertamina bisa masuk. Sebab ada perhitungan ekonominya seperti biaya transportasi, penguapan dan sebagainya," kata Iwan, Selasa (20/3).

Pemkab akan Berikan Subsidi BBM Bagi Nelayan

Lebih lanjut, Pemkab Kepulauan Seribu sendiri menyiapkan sejumlah fasilitas seperti tempatnya. Diharapkan SPBUT tersebut minimal ada satu di setiap kecamatan. Dirinya menginginkan SPBUT bisa diadakan tahun ini.

"Mereka akan lapor pimpinan dulu, setelah itu akan mengundang kami. Harapan kami tahun ini bisa terwujud," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12613 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1397 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1393 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati