You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Jakarta

Paska dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, otomatis Basuki Tjahaja Purnama langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, Basuki resmi menjadi Plt Gubernur terhitung sejak dikeluarkannya Keppres pada 16 Oktober kemarin. Sementara pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta paling lama dilakukan satu bulan setelah Keppres keluar.

"Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Heru, Jumat (17/10).

Pesta Rakyat Jangan Sampai Merusak Taman

Dikatakan Heru, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan tersebut ada beberapa alternatif untuk tenggang waktu yang diberikan, namun paling lama hingga satu bulan.

Menurut Heru, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi kepada beberapa pakar terkait dengan Perpu yang baru saja dikeluarkan tersebut. Diharapkan pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa berjalan dengan lancar. "Nanti kita lihat lah mudah-mudahan sesuai dengan yang ada di undang-undang," ucapnya.

Seperti diketahui, Keppres Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan pada 16 Oktober kemarin. Dalam surat yang sama, juga diatur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Tujuannya agar tidak tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Menurut Heru, Keppres tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri ke Pemprov DKI Jakarta. Ada tiga surat yang disampaikan yakni ke Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI tembusan ke DPRD DKI, serta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6205 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3814 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3064 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1579 personFolmer