You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
April, Retribusi PKL di JS 29 Ditarget Bisa 100 Persen
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

April, Retribusi PKL di JS 29 Ditarget 100 Persen

Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Pedagangan (KUKMP) Jakarta Selatan menargetkan pendapatan retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) di Lokasi Sementara (Loksem) JS 29 Taman Puring, Kebayoran Baru bisa mencapai 100 persen.

Kalau untuk bulan depan target kita 100 persen pedagang sudah membayar retribusi

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) KUKMP Kecamatan Kebayoran Baru, Heriyanti mengatakan, sebelumnya masih ada beberapa kendala. Namun pihaknya melakukan pemetaan untuk perbaikan.

"Kalau untuk bulan depan target kita 100 persen pedagang sudah membayar retribusi," ujarnya, Selasa (27/3).

Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 720 Juta

Heriyanti menjelaskan, selama ini tingkat kepatuhan pedagang di Loksem JS 29 dalam membayar retribusi terbilang cukup tinggi.

Ia menyebutkan, setiap pedagang yang menempati loksem dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 3.000 per hari. Sistem auto debet pada rekening akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan jumlah hari.

"Kalau yang retribusi setiap pedagang hanya dikenakan Rp 3.000 per harinya.  Total retribusi selama sebulan mencapai Rp 58 juta. Semua retribusi masuk ke kas daerah," ucapnya.

Menurut Heriyanti, pihaknya juga telah menunjuk koordinator untuk mengingatkan pedagang agar mengisi rekening masing-masing. Karena pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati