You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kerugian Rumah Roboh di Ragunan Capai Rp 50 Juta
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Kerugian Rumah Roboh di Ragunan Capai Rp 50 Juta

Satu rumah di wilayah RT 06/07,  Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh akibat tanah longsor, Rabu (28/3) sore kemarin. Akibat kejadian itu, kerugian yang diderita pemilik rumah diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Kerugian bangunan saja kira-kira Rp 50 juta

Ratna Mustika Wati, pemilik rumah mengatakan, peristiwa ini terjadi akibat tempatnya tinggal tergerus hujan. Saat kejadian berlangsung sekitar pukul 16.45 sore kemarin, tidak ada satu pun anggota keluarganya di rumah.

"Sebelumnya juga sudah miring.  Makanya barang-barang kami pindahkan ke depan. Kerugian bangunan saja kira-kira Rp 50 juta," ujarnya, Kamis (29/3).

Perbaikan Turap Jl Jingga Ditarget Rampung Dua Bulan

Ia menjelaskan  bangunan rumah seluas 25 meter persegi miliknya yang roboh meliputi dua kamar tidur, dapur, kamar mandi, dan ruang tengah. Sementara untuk ruang tamu tidak ikut roboh.

"November tahun lalu, juga pernah roboh. Tapi tidak sebanyak ini dan sudah diperbaiki. Tapi sekarang roboh lagi," ucapnya.

Pantauan beritajakarta, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan satuan tugas (satgas) dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan membantu pemilik rumah membersihkan puing bangunan yang roboh.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati