You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPM dan PTSP Buka Layanan di Pulau Sebira
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

DPM dan PTSP Buka Layanan di Pulau Sebira

Warga yang tinggal di wilayah Pulau Sebira, Kepulauan Seribu kini tak perlu lagi kesulitan mengurus layanan perizinan dan non perizinan.

Sebelumnya, warga di Pulau Sebira harus menyeberang ke Kantor Lurah atau Kantor Kabupaten di Pulau Harapan dengan biaya transport besar sekitar Rp 500 ribu

Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta saat ini telah membuka layanan di wilayah perairan tersebut.

"Sebelumnya, warga Pulau Sebira harus menyeberang ke kantor kelurahan atau kantor kabupaten di Pulau Harapan dengan biaya transportasi bisa mencapai Rp 500 ribu," ujar Denny Wahyu Haryanto, Wakil Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Kamis (29/3).

Jaringan Internet di Pulau Sebira akan Diperkuat untuk UNBK

Menurut Deny, kondisi tersebut membuat warga enggan mengurus kewajiban lantaran terkendala jarak dan biaya yang besar. Namun kini pihaknya telah membuka 269 jenis layanan perizinan dan non perizinan.

Ia menyebutkan, 269 jenis layanan tersebut di antaranya pelayanan urusan pernikahan/perceraian/hukum. Kemudian pelayanan penerbitan pas kapal hingga layanan agraria. "Saat ini warga tidak perlu cemas dengan kualitas pelayanan. Karena kami sudah mengerahkan petugas pelayanan yang memiliki nilai SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal)," jelasnya.

Deny mengutarakan, upaya untuk meningkatkan pelayanan hingga ke pulau terluar ini merupakan agenda rutin yang dilakukan jajarannya. "Hal ini juga untuk memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tandasnya.

Seperti diketahui, Pulau Sebira merupakan wilayah pulau paling utara dari Kabupaten Kepulauan Seribu dan DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1608 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1426 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik