Penerimaan Pajak dan Retribusi di Jaksel Ditarget Rp 8,4 Triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menargetkan perolehan pajak dan retribusi daerah pada tahun ini bisa mencapai Rp 8,4 triliun.
Target kita cukup tinggi untuk pajak dan retribusi. Terima kasih kepada WP di Jakarta Selatan
Angka tersebut meningkat 25 persen jika dibandingkan dengan target tahun 2017.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, Wajib Pajak (WP) di wilayahnya cukup patuh dalam membayarkan pajak. Terbukti pada 2017, perolehan pajak dan retribusi daerah bisa melebihi target.
Petugas Gabungan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jl DI Panjaitan"Target kita cukup tinggi untuk pajak dan retribusi. Terima
kasih kepada WP di Jakarta Selatan. Karena termasuk WP yang taat pajak," ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (19/4).Arifin optimistis target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 8,4 triliun di wilayahnya dapat tercapai tahun ini. Mengingat, penerimaan pajak dan retribusi di 2017 mampu mencapai 102,73 persen dari target sebesar Rp 6,5 triliun.
"Kami di 2018 ini optimistis meski ada kenaikan 25 persen. Ini semua juga berkat ketaatan dari WP," ucapnya.
Ia menambahkan, pembangunan di Ibukota juga tidak terlepas dari penerimaan pajak. Pihaknya mencatat penerimaan pajak tertinggi masih disumbang dari PBB, BPHTB, pajak restoran dan pajak hotel.
"Dengan wajib pajak yang taat pajak, mudah-mudahan kita bisa terus membangun Jakarta lebih baik ke depannya," tandasnya.