Hingga Maret, Penerimaan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Capai Rp 1,3 Triliun
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Edi Sumantri mengungkapkan, selama Januari hingga 28 Maret 2018, realisasi penerimaan pajak restoran, hiburan dan hotel tercatat mencapai Rp 1,3 triliun, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 13.994.
Januari hingga 28 Maret, total realisasi penerimaan dari pajak hotel, hiburan dan restoran mencapai Rp 1,3 triliun lebih
"Januari hingga 28 Maret, total realisasi penerimaan dari pajak hotel, hiburan dan restoran mencapai Rp 1,3 triliun lebih," ujar Edi, Kamis (29/3).
Dikatakan Edi, dari Rp 1,3 triliun tersebut penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp 397 miliar lebih, pajak restoran Rp 747 miliar lebih dan pajak hiburan sebsar 213 miliar lebih.
Badan Pajak dan Retda DKI Miliki Sistem Aplikasi Pajak OnlineSedangkan target pemasukan pajak hotel tahun ini sebesar Rp 1,7 tiliun, pajak restoran Rp 2,9 triliun dan pajak hiburan Rp 9 triliun.
"Dengan realisasi penerimaan saat ini, kami optimistis target penerimaan tiga jenis pajak itu akan tercapai," tandasnya.