You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari - Maret, Realisasi Penerimaan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Capai Rp 1,3 Triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

Hingga Maret, Penerimaan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Capai Rp 1,3 Triliun

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Edi Sumantri mengungkapkan, selama Januari hingga 28 Maret 2018, realisasi penerimaan pajak restoran, hiburan dan hotel tercatat mencapai Rp 1,3 triliun, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 13.994.

Januari hingga 28 Maret, total realisasi penerimaan dari pajak hotel, hiburan dan restoran mencapai Rp 1,3 triliun lebih

"Januari hingga 28 Maret, total realisasi penerimaan dari pajak hotel, hiburan dan restoran mencapai Rp 1,3 triliun lebih," ujar Edi, Kamis (29/3).

Dikatakan Edi, dari Rp 1,3 triliun tersebut penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp 397 miliar lebih, pajak restoran Rp 747 miliar lebih dan pajak hiburan sebsar 213 miliar lebih.

Badan Pajak dan Retda DKI Miliki Sistem Aplikasi Pajak Online

Sedangkan target pemasukan pajak hotel tahun ini sebesar Rp 1,7 tiliun, pajak restoran Rp 2,9 triliun dan pajak hiburan Rp 9 triliun.

"Dengan realisasi penerimaan saat ini, kami optimistis target penerimaan tiga jenis pajak itu akan tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29551 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11655 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye7034 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3985 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye3006 personAldi Geri Lumban Tobing