You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Parkir di Trotoar Jalan Cideng Timur, 26 Motor Ditindak
photo Suparni - Beritajakarta.id

Parkir di Trotoar Jalan Cideng Timur, 26 Motor Ditindak

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bersama Satpol PP dan Kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang parkir di trotoar depan penampungan eks pedagang Pasar Tasik, Jalan Cideng Timur, Gambir.

Kesepakatan dan peringatan sudah dilakukan dan bagi yang parkir bukan pada tempatnya kita akan tertibkan

"Kesepakatan dan peringatan sudah dilakukan dan bagi yang parkir bukan pada tempatnya kita akan tertibkan," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Menurutnya, jadwal berdagang PKL di penampungan tersebut yakni Senin dan Kamis. Dan berdasarkan kesepakatan camat dengan pihak pengelola, tidak boleh ada parkir di trotoar sebab itu fasilitas umum untuk pejalan kaki.

Pengelola Pasar Tasik Diminta Sediakan Lahan Parkir

Hasil penertiban tersebut, ada 26 motor yang diangkut ke kantor Sudin Perhubungan. "Ada tujuh yang ada pemiliknya langsung diberikan tilang di tempat. Tapi sepeda motor yang ditertibkan kita angkut ke kantor Sudin perhubungan, silakan diambil di sana," tegasnya.

Ia menghimbau, agar pasca penertiban hari ini, pada hari Senin depan tidak ada lagi yang parkir di trotoar baik pedagang maupun pengunjung Pasar Tasik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12393 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati