Pemkot Jakut Gencar Sosialisasikan Pergub Penyelenggara Usaha Pariwisata
Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Utara, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggara usaha kepariwisataan. Kegiatan yang diikuti sekitar 200 pelaku usaha pariwisata ini, sudah dua kali digelar. Pertama dilaksanakan pada 11 April lalu.
Dengan sosialisasi ini kita berharap pengusaha mematuhi aturan
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, sosialisasi ini bisa meningkatkan kolaborasi antara pelaku usaha pariwisata dengan pemerintah dan masyarakat. Sehingga dapat memajukan Jakarta Utara dan membahagiakan warganya.
Pelaku Usaha Pariwisata di Jakbar Disosialisasikan Pergub No.18/2018"Kita berharap usaha di Jakarta Utara lebih berkembang dengan adanya sinergi ini," katanya, Kamis (19/4).
Dia berharap, para pelaku usaha pariwisata yang ikut sosialisasi ini mampu menyerap materi yang disampaikan narasumber. Sehingga mereka bisa mengelola usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan sosialisasi ini kita berharap pengusaha mematuhi aturan seperti tidak adanya narkoba dan human traficking," tegasnya.
Kepala Sudin Parbud Jakarta Utara, Mat Nasir menjelaskan, keseluruhan terdapat 1.873 pelaku usaha pariwisata di wilayahnya. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang materi pergub.
"Penyelenggaraan kali ini merupakan yang kedua. Seluruhnya nanti akan disosialisasikan secara
bertahap," tandasnya.