Pelaku Usaha Pariwisata di Jakbar Disosialisasikan Pergub No.18/2018
Pelaku usaha pariwisata di Jakarta Barat, Rabu (18/4), disosialisasikan tentang Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang standarisasi dan sertifikasi industri pariwisata.
Pada peraturan lama masih ada peringatan satu, dua, dan ketiga jika terjadi pelanggaran terkait peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian
Kegiatan yang digelar Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudinparbud) Jakarta Barat ini, dipimpin Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Eldi Andi.
Disparbud DKI Ajak Pemegang KJP Nobar di BioskopDalam sambutannya, Eldi Andi mengatakan, pergub ini merupakan penyempurnaan dari peraturan lama.
"
Pada peraturan lama masih ada peringatan satu, dua, dan ketiga jika terjadi pelanggaran terkait peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian . Tapi, di dalam pergub baru dihilangkan dan langsung dikenakan sanksi penutupan," ujarnya.Ia mengungkapkan, sanksi tegas di dalam pergub diberlakukan karena persoalan penyalahgunaan narkoba, judi dan prostitusi sudah mengkhawatirkan.
Kepala Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany menambahkan, tujuan digelar sosialisasi ini untuk menciptakan sinergi antara pengusaha pariwisata dan pemerintah.
"Pengusaha harus mematuhi terkait larangan serta mendorong usaha agar segera melakukan standarisasi," pungkasnya.