You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Larangan Parkir, 30 Kendaraan Bermotor Ditindak
photo Folmer - Beritajakarta.id

30 Kendaraan Bermotor Ditindak di Kawasan Gajah Mada

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP Jakarta Barat, Polri dan TNI, menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Kamis (19/4).

Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, kendaraan bermotor yang terjaring operasi terdiri dari dua mikrolet dan satu bajaj dikenakan BAP Dishub, dua mobil pribadi diderek, 15 motor terjaring angkut jaring, 10 sepeda motor dikenakan sanksi tilang polisi.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

"Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan," ujar Irwan.  

Dia menambahkan, selama ini pihaknya gencar menggelar sosialisasi agar warga tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Spanduk larangan parkir di trotoar dan badan jalan terpasang di sepanjang ruas jalan, namun imbauan ini kerap diabaikan pemilik kendaraan bermotor," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3244 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2082 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye769 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye760 personDessy Suciati
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye711 personDessy Suciati