You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Larangan Parkir, 30 Kendaraan Bermotor Ditindak
photo Folmer - Beritajakarta.id

30 Kendaraan Bermotor Ditindak di Kawasan Gajah Mada

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP Jakarta Barat, Polri dan TNI, menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Kamis (19/4).

Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, kendaraan bermotor yang terjaring operasi terdiri dari dua mikrolet dan satu bajaj dikenakan BAP Dishub, dua mobil pribadi diderek, 15 motor terjaring angkut jaring, 10 sepeda motor dikenakan sanksi tilang polisi.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

"Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan," ujar Irwan.  

Dia menambahkan, selama ini pihaknya gencar menggelar sosialisasi agar warga tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Spanduk larangan parkir di trotoar dan badan jalan terpasang di sepanjang ruas jalan, namun imbauan ini kerap diabaikan pemilik kendaraan bermotor," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1947 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye899 personDessy Suciati
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye878 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye814 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye779 personAldi Geri Lumban Tobing