You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin SDA Akan Bangun Dua Pompa Stationery Baru
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin SDA Jakpus akan Bangun Dua Rumah Pompa

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat akan membangun dua rumah pompa stasioner. Saat ini program tersebut sudah masuk dalam tahap lelang.

Keduanya sangat penting untuk dibanguan karena merupakan wilayah rawan genangan

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat Dicky Suherlan mengatakan, pompa akan dibangun di Jalan Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Menteng dan Jalan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih.

"Keduanya sangat penting untuk dibanguan karena merupakan wilayah rawan genangan. Saat ini masuk tahap lelang," ujarnya, Kamis (26/4).

7 Mesin Pompa di Rumah Pompa Setiabudi Barat Disiagakan

Menurutnya, jika sudah terbangun, untuk di Jalan Penataran bisa mengatasi genangan yang kerap terjadi di Jalan Anyer dan wilayah RW 02 Kelurahan Menteng serta depan Metropole, Jalan Diponegoro. Sementara untuk pompa di Jalan Cempaka Putih Timur juga dapat menanggulangi genangan di Jalan Cempaka Putih Tengah Raya.

Untuk di Jalan Penataran akan ada dua pompa stasioner dengan kapasitas sedot masing-masing sebanyak 250 liter per detik. Sementara di Jalan Cempaka Putih Timur akan ada tiga pompa dengan masing-masing berdaya sedot 500 liter per detik.

"Mudah-mudahan bulan Juli sudah dapat dikerjakan dan akhir tahun bisa selesai pengerjaannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11892 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati