You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Petugas Gabungan Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

Lantaran tak memiliki izin, papan reklame berukuran besar di Jl MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan, Senin (30/4) malam.

Ada dua papan reklame yang tak memiliki izin. Kami tertibkan satu dulu, satu lainnya menyusul

Papan reklame yang ditertibkan berukuran 8x16 meter dan berdiri di tiang setinggi 32 meter. Satu unit alat berat jenis crane dikerahkan untuk memudahkan petugas melakukan penertiban.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Jan Oslan Heider mengatakan, penertiban menyasar pada dua papan reklame yang tidak memiliki izin. Sebelumnya, petugas telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemiliknya.

Gubernur Jadi Inspektur Upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas

"Ada dua papan reklame yang tak memiliki izin. Kami tertibkan satu dulu, satu lainnya menyusul," ujar Oslan.


Ditambahkan Oslan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik papan reklame untuk mengurus izin. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tak kunjung mengurus izin.

"Kami targetkan Selasa pagi sudah selesai. Seluruh tiang dan kerangka besi papan reklame ini kita tertibkan hingga pondasi," tandasnya.

Penertiban kali ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Gulkarmat, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup serta dibantu personel TNI/Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1845 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1243 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1120 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye900 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye770 personDessy Suciati