You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Industri Rumahan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Industri Rumahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan industri rumahan.

Pergubnya sudah ditandatangani. Kami akan fungsikan kelurahan

Melalui pergub ini nantinya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ibukota diperbolehkan membuka usahanya di rumah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Rencananya, pergub ini akan disosialisasikan di kelurahan mulai pekan depan.

Pemprov Didorong Gencarkan Sosialisasi Program Go Online UMKM

"Pergubnya sudah ditandatangani. Kami akan fungsikan kelurahan," ujarnya, Rabu (2/5).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendata kelurahan mana yang cocok dijadikan percontohan. Diharapkan dengan adanya pergub tersebut, UMKM di Ibukota bisa lebih berkembang.

"Sekarang kita lagi data mana kelurahan yang siap memulai. Karena nanti izinnya itu akan diterbitkan oleh kelurahan," ungkapnya.

Menurut Sandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi usaha rumahan. Di antaranya seperti tidak memiliki limbah dan tidak menimbulkan kesemrawutan, dan mempunyai tenaga kerja tidak lebih dari 19 orang serta lainnya.

"Ini akan masuk usaha pertama dari UKM tersebut. Kami dorong agar mereka diperbolehkan untuk usaha di rumahnya sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati