You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 109 Pasangan Nikah Massal Resmi Mendapatkan Kutipan Akte Nikah Gratis
photo Suparni - Beritajakarta.id

109 Pasangan Nikah Massal Diberikan Kutipan Akta Nikah Gratis

Sebanyak 109 pasangan mendapatkan akta nikah gratis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Dengan ini, mereka resmi terdaftar di administrasi kependudukan negara.

Kita berikan kutipan akta nikah gratis

Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, mereka sebenarnya telah menikah resmi secara agama. Namun belum terdaftar dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil negara.

"Kita berikan kutipan akta nikah gratis. Sehingga pernikahan mereka tercatat resmi oleh negara melalui Sudin Dukcapil sesuai domisili," ujar Mangara Pardede, usai membuka secara resmi nikah massal hari ini, Kamis (3/5).

Nikah Massal di Malam Tahun Baru akan Jadi Agenda Rutin

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi menambahkan, pasangan tersebut menikah secara agama. Pihaknya kerjasama dengan kelompok-kelompok keagamaan untuk pendaftarannya.

"Peserta adalah hasil sosialisasi kerjasama dengan berbagai kelompok keagamaan dan berharap ini bisa berkelanjutan," tandasnya.

25 pasangan dari wilayah Jakarta Timur, 27 pasangan dari wilayah Jakarta barat, 22 pasangan dari wilayah Jakarta Selatan dan 17 pasangan dari Jakarta Pusat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati