You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Gelar Monitoring Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar akan Monitoring Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, akan memonitor dan mengawasi tempat hiburan malam saat Ramadan nanti. Jika diketahui masih ada yang beroperasi, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Kami akan berikan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar. 

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam menjelang Ramadan hingga Idul Fitri ini sesuai amanat Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Sandi Pimpin Apel Penutupan Dua Tempat Hiburan Langgar Aturan

"Kami akan berikan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar. Sanksi tegas bisa berupa penutupan secara permanen," ujarnya, Jumat (4/5).

Dikatakan Tamo, tempat hiburan yang diwajibkan tutup saat Ramadan di antaranya, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan terdapat klab malam, mandi uap, dan permainan jenis keping bola ketangkasan.

"Tempat usaha hiburan juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotis," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1489 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye994 personFakhrizal Fakhri
  4. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye921 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye869 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik