You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Gelar Monitoring Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar akan Monitoring Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, akan memonitor dan mengawasi tempat hiburan malam saat Ramadan nanti. Jika diketahui masih ada yang beroperasi, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Kami akan berikan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar. 

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam menjelang Ramadan hingga Idul Fitri ini sesuai amanat Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Sandi Pimpin Apel Penutupan Dua Tempat Hiburan Langgar Aturan

"Kami akan berikan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar. Sanksi tegas bisa berupa penutupan secara permanen," ujarnya, Jumat (4/5).

Dikatakan Tamo, tempat hiburan yang diwajibkan tutup saat Ramadan di antaranya, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan terdapat klab malam, mandi uap, dan permainan jenis keping bola ketangkasan.

"Tempat usaha hiburan juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotis," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1955 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1737 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1639 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1567 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik