You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin PE Jakpus Lakukan Pemindahan Jalur Lampu PJU
photo Suparni - Beritajakarta.id

Jaringan 150 Titik PJU di Jalan Petojo Enclek Ditata

Suku Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Jakarta Pusat melakukan penataan jaringan listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Petojo Enclek, Petojo Selatan, Gambir. Pemindahan agar PJU bisa dihitung biaya penggunaan listriknya.

Sebanyak 150 titik lampu PJU kita pindahkan jalurnya ke gardu yang sudah ada Kwh meternya milik Sudin PE. Jadi jelas penggunaan dan retribusinya

"Sebanyak 150 titik lampu PJU kita pindahkan jalurnya ke gardu yang sudah ada kWh meternya milik Sudin PE. Jadi jelas penggunaan dan retribusinya," ujar Iswandi, Kepala Suku Dinas PE Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Menurutnya, untuk pergantian jalur pihaknya telah menarik dan memasang kabel baru ukuran 4 x 16 inci sepanjang 500 meter. Jalur tersebut kini dipindahkan ke-ID milik Sudin PE di gardu yang sudah ada.

Panel Gardu Induk PJU Jl Raya Cakung-Cilincing Diperbaiki

"Sekaligus pergantian lampu LED smart 90 Watt untuk 150 titik lampu PJU," terangnya.

Ditambahkannya, untuk penarikan kabel dan pergantian lampu LED smart system tersebut selesai dalam waktu tiga hari, sejak hari Jumat (4/5) dan sejak malam tadi sudah kembali normal dan bisa lebih terkontrol.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1469 personAnita Karyati
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1126 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye947 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye835 personFakhrizal Fakhri