You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Diluncurkan JakEVO telah Layani 115 Perizinan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

115 Izin Telah Dilayani Lewat Aplikasi JakEvo

Sebanyak 115 permohonan izin telah dilayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan Jakarta Evolution (JakEVO) yang baru diluncurkan hari ini.

Sejak JakEVO di-softlaunching tanggal 26 April sampai sekarang,  sudah 115 izin yang kami kejar

Kepala Dinas DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 115 permohonan izin yang telah dilayani tersebut diajukan masyarakat setelah pihaknya menguji coba JakEVO sepekan yang lalu.

"Sejak JakEVO di-softlaunching tanggal 26 April sampai sekarang, sudah 115 izin yang kami layani," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5).

Triwulan Pertama, Investasi di DKI Capai Rp 28,9 Triliun

Edy menjelaskan, ratusan izin yang diajukan terdiri dari 57 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 58 Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Seluruhnya diajukan warga dari 25 Kecamatan di Ibukota.

"Dari sekian kecamatan, yang paling banyak lakukan pengajuan izin berasal dari Kecamatan Cengkareng dan Penjaringan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan kemudahan proses pengajuan izin ini, peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) Indonesia di dunia dapat meningkat. 

"Di tahun lalu World Bank masih mencatat kepengurusan izin kita 14 hari kerja. Tapi dengan JakEVO kepengurusan hanya butuh waktu 60 menit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati